Kamis, 27 Maret 2014

Apakah Kios Opak Akan Di Bongkar, oleh PTPN-I Aceh

Informasi Halaman :
Author : Samsul Bahri, berdomisili di Aceh Tamiang - Indonesia.
Judul Artikel : Apakah Kios Opak Akan Di Bongkar, oleh PTPN-I Aceh
URL : http://samsul-samba.blogspot.com/2014/03/apakah-kios-opak-akan-di-bongkar-oleh.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

KUALASIMPANG - Seratusan warga Desa Simpang Upak, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (25/3) protes upaya pembongkaran kios oleh pihak PTPN-I Aceh yang ada di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Medan di desa tersebut. Namun, pembongkaran itu urung dilaksanakan kemarin, karena warga sudah siap memberi perlawanan jika kios itu tetap dibongkar. Untuk pembongkaran kios kios tersebut Selasa kemarin, PTPN-I Aceh telah mempersiapkan alat berat beco dan tim pengamanan. Demikian juga masyarakat pemilik kios telah siap dengan batu dan kayu di tangan untuk menghadang petugas yang membongkar kios tersebut. Agar tidak terjadi bentrok, maka pembongkaran itu ditunda semnetara, setelah Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman, turun ke lokasi dan bernegosiasi dengan pihak PTPN-I Aceh.
Kepada Serambi Ir Rusman mengatakan, pembongkaran kios itu harus dihentikan, karena kondisi yang tidak memungkinkan. “Ini kita lakukan karena kita melihat warga akan melakukan perlawanan, mereka sudah pegang batu, kayu jadi kita cegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan,” ujar Rusman.
Katanya, dalam musyawarah singkat yang dihadiri pihak PTPN-I Aceh, Dinas PU dan dari unsur BPN Aceh Tamiang, maka disepakti pembongkaran ditunda dulu, hingga sampai selesai pelaksanaan Pemilu. Sebelumnya juga harus dibentuk tim untuk mengukur bahu jalan, sehingga akan jelas sampai sejauh mana tanah yang masuk Daerah Milik Jalan (DMJ) dan yang mana pula lahan yang masuk HGU PTPN-I Aceh.
Selain itu, DPRK Aceh Tamiang itu juga mengaku sudah menyurati manager Kebun Lama pada 25 Februari 2014 lalu sebelum melakukan pertemuan dengan Pemkab Aceh Tamiang, tapi kata Rusman surat itu dianggap angin lalu oleh perusahaan.
“Kami tidak ingin warga digusur sembarangan, tapi harus disediakan lokasi baru untuk mereka mencari rezeki dan ini harus dilakukan PTPN,”ujar Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut. Seorang pemilik kios Makdah (60) yang juga seorang janda korban konflik kepada Serambi mengaku, kios miliknya itu hanya untuk mencari nafkah guna menghidupi keluarga.
Menurutnya, kios miliknya itu mau dibongkar karena PTPN-I Aceh mau membuat parit. Karena itu pula, Makdah mengaku tidak setuju kiosnya dibongkar hanya karena PTPN mau menggali parti. Hal yang sama juga diungkapkan Rosmawati (60) yang bersebelahan kiosnya dengan Makdah, kiosnya menjual lontong. Katanya, semua pemilik kios keberatan kiosnya dibongkar. Karena itu, kata Rosmawati, para pemilik kios itu telah menyurati DPRK Aceh Tamiang, agar mencari jalan keluar menyangkut masalah yang dihadapi warga itu.
Humas PTPN-I Aceh, Adi Yusfan mengatakan, rencana manajemen PTPN I Kebun Lama, menertibkan bangunan liar di atas lahan HGU di Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru itu, karena telah diperingatkan dan dilarang jauh-jauh hari. Tapi, masyarakat tetap mendirikan bangunan yaitu mulai sejak Juni 2013 di HGU PTPN-I Aceh.
bahkan Bupati Aceh Tamiang telah menerbitkan surat nomor 590/8423 tanggal 28 Oktober 2013 perihal keberatan atas bangunan tersebut. Kemudian Camat Karang Baru juga mempertegas larangan pendirian bangunan diatas lahan HGU PTPN I dengan menerbitkan surat nomor 300/2103 tanggal 7 November 2013.
“Jauh-jauh hari, pihak PTPN I telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan pada masyarakat penggarap lahan dalam HGU itu, bahkan, pada 5 Desember 2013 dilakukan musyawarah di Kantor Camat Karang Baru yang juga dihadiri oleh Muspika, masyarakat penggarap dan pihak Kebun Lama,” kata Adi Yusfan.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat penggarap akan memohon izin ke Direksi PTPN I, sementara menunggu izin, masyarakat penggarap menghentikan aktifitas penimbunan dan pembangunan di atas HGU PTPN I Kebun Lama tersebut. Namun kenyataannya sampai saat ini kesepakatan itu tidak pernah diindahkan bahkan diabaikan oleh masyarakat penggarap.”Pembongkaran akan tetap dilakukan, tapi untuk sementara ditunda dulu atas permintaan Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini Pak Bupati,” ujar Adi Yusfan.(md)

Sumber :   
 http://aceh.tribunnews.com/2014/03/26/warga-protes-pembongkaran-kios-di-simpang-upak


Terima kasih atas kunjungannnya, komentar Anda sangat bermanfaat bagi kemajuan Informasi di Blog ini. Untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://samsul-samba.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar