KUALASIMPANG - Seratusan warga Desa Simpang Upak,
Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (25/3) protes upaya pembongkaran
kios oleh pihak PTPN-I Aceh yang ada di sepanjang jalan nasional Banda
Aceh-Medan di desa tersebut. Namun, pembongkaran itu urung dilaksanakan
kemarin, karena warga sudah siap memberi perlawanan jika kios itu tetap
dibongkar. Untuk pembongkaran kios kios tersebut Selasa kemarin, PTPN-I Aceh
telah mempersiapkan alat berat beco dan tim pengamanan. Demikian juga
masyarakat pemilik kios telah siap dengan batu dan kayu di tangan untuk
menghadang petugas yang membongkar kios tersebut. Agar tidak terjadi bentrok,
maka pembongkaran itu ditunda semnetara, setelah Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir
Rusman, turun ke lokasi dan bernegosiasi dengan pihak PTPN-I Aceh.
Kepada Serambi Ir Rusman mengatakan, pembongkaran
kios itu harus dihentikan, karena kondisi yang tidak memungkinkan. “Ini kita
lakukan karena kita melihat warga akan melakukan perlawanan, mereka sudah pegang
batu, kayu jadi kita cegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan,”
ujar Rusman.
Katanya, dalam musyawarah singkat yang dihadiri
pihak PTPN-I Aceh, Dinas PU dan dari unsur BPN Aceh Tamiang, maka disepakti
pembongkaran ditunda dulu, hingga sampai selesai pelaksanaan Pemilu. Sebelumnya
juga harus dibentuk tim untuk mengukur bahu jalan, sehingga akan jelas sampai
sejauh mana tanah yang masuk Daerah Milik Jalan (DMJ) dan yang mana pula lahan
yang masuk HGU PTPN-I Aceh.
Selain itu, DPRK Aceh Tamiang itu juga mengaku
sudah menyurati manager Kebun Lama pada 25 Februari 2014 lalu sebelum melakukan
pertemuan dengan Pemkab Aceh Tamiang, tapi kata Rusman surat itu dianggap angin
lalu oleh perusahaan.
“Kami tidak ingin warga digusur sembarangan, tapi
harus disediakan lokasi baru untuk mereka mencari rezeki dan ini harus
dilakukan PTPN,”ujar Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut. Seorang pemilik kios
Makdah (60) yang juga seorang janda korban konflik kepada Serambi mengaku, kios
miliknya itu hanya untuk mencari nafkah guna menghidupi keluarga.
Menurutnya, kios miliknya itu mau dibongkar
karena PTPN-I Aceh mau membuat parit. Karena itu pula, Makdah mengaku tidak
setuju kiosnya dibongkar hanya karena PTPN mau menggali parti. Hal yang sama
juga diungkapkan Rosmawati (60) yang bersebelahan kiosnya dengan Makdah,
kiosnya menjual lontong. Katanya, semua pemilik kios keberatan kiosnya
dibongkar. Karena itu, kata Rosmawati, para pemilik kios itu telah menyurati
DPRK Aceh Tamiang, agar mencari jalan keluar menyangkut masalah yang dihadapi
warga itu.
Humas PTPN-I Aceh, Adi Yusfan mengatakan, rencana
manajemen PTPN I Kebun Lama, menertibkan bangunan liar di atas lahan HGU di
Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru itu, karena telah diperingatkan dan
dilarang jauh-jauh hari. Tapi, masyarakat tetap mendirikan bangunan yaitu mulai
sejak Juni 2013 di HGU PTPN-I Aceh.
bahkan Bupati Aceh Tamiang telah menerbitkan
surat nomor 590/8423 tanggal 28 Oktober 2013 perihal keberatan atas bangunan
tersebut. Kemudian Camat Karang Baru juga mempertegas larangan pendirian
bangunan diatas lahan HGU PTPN I dengan menerbitkan surat nomor 300/2103
tanggal 7 November 2013.
“Jauh-jauh hari, pihak PTPN I telah melakukan
pendekatan secara kekeluargaan pada masyarakat penggarap lahan dalam HGU itu,
bahkan, pada 5 Desember 2013 dilakukan musyawarah di Kantor Camat Karang Baru
yang juga dihadiri oleh Muspika, masyarakat penggarap dan pihak Kebun Lama,”
kata Adi Yusfan.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa
masyarakat penggarap akan memohon izin ke Direksi PTPN I, sementara menunggu
izin, masyarakat penggarap menghentikan aktifitas penimbunan dan pembangunan di
atas HGU PTPN I Kebun Lama tersebut. Namun kenyataannya sampai saat ini
kesepakatan itu tidak pernah diindahkan bahkan diabaikan oleh masyarakat
penggarap.”Pembongkaran akan tetap dilakukan, tapi untuk sementara ditunda dulu
atas permintaan Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini Pak Bupati,” ujar Adi Yusfan.(md)
Sumber :
http://aceh.tribunnews.com/2014/03/26/warga-protes-pembongkaran-kios-di-simpang-upak
0 komentar:
Posting Komentar