Kehadiran MMM memang bak
angin topan, menghembus ke mana-mana dalam waktu sangat cepat. Tak hanya
menembus kalangan orang-orang biasa seperti kita, tetapi juga merambah ke
kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan guru hingga para ustadz.
Suatu hari subhaanallah.com berhasil
wawancara dengan seorang ustadz X yang sangat antipati dengan MLM, lebih-lebih
dengan MMM. Selanjutnya dari subhaanallah.com disingkat (S).
X = Mengapa permainan batil hingga kini masih
saja dilakukan oleh kalangan kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat
menggandrunginya.
S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz
maksudkan?
X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada
kita bagaimana berbisnis, berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah
lainnya. Bagaimana caranya, mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara
sendiri yang tidak pernah dilakukan di masa rosulullah saw.
S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz
maksudkan adalah cara-cara berdagang dengan MLM?!
X = Naam shodaqta, anda benar. Memang ana tidak
menyalahkan semua MLM, tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM
kecuali sebagian kecil dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya
dituntut target-target atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak suka
adalah, hampir semua MLM memarkup harga berkali-kali lipat dari harga biasa.
Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.
Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.
S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM,
keren Trus gimana pendapat Ustadz tentang MMM?!
X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.
S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok
kesimpulannya sangat vulgar bener?!
X = Afwan ana memang belum detail-detail amat
memahami MMM, tetapi begitu melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan
modern yang amat dahsyat, semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat
berbahaya.
S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil
kesimpulan yang gegabah seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali
ustadz bergabung, mereka juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami
hukum Islam seperti pak Ustadz ini.
X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul baia wa
harramar ribaa. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli
itu harus ada yang dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang,
anda menyerahkan uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada barang
yang nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini namanya riba.
S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?
X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang
dijual. Uang hanya diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita
mendapat imbalan tiap bulan 30% dari uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang
dari mana perusahaan ngasih anda yang 30% itu kalau bukan dari uang orang-orang
baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula pun pasti mengatakan ini jelas-jelas
riba.
S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang
Ustadz kurang memahami secara detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS,
bukan bisnis, bukan jual beli bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor
uang ke pengelola MMM, kami sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM
tidak pernah mengumpulkan uang masyarakat. MMM bahkan tidak punya rekening. Tak
ada celah bagi MMM menipu masyarakat.
X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau
begitu dari mana profit yang 30% itu didapatkan?!
S = Begini Ustadz Kita tahu di masyarakat kita
ini banyak orang yang memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan
dari kebutuhan sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang
berhenti karena utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang
akan datang. Nah mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA.
Merekalah yang diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap bulan
diberi iming-iming bunga yang SANGAT KECIL.
Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang
tidak memiliki uang bebas sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka
adalah orang-orang biasa, pas-pasan sama seperti saya. Mereka inilah yang
disebut dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana
PINJAMAN dengan bunga yang SANGAT TINGGI.
X = Naam ana faham. Trus apa hubungannya uang
bebas dengan MMM?!
S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu
masyarakat dunia agar mereka terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank
memberikan dana berbentuk PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan dana kepada
masyarakat berbentuk BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan ataupun jaminan
apapun. Nah, dana bantuan tersebut dari mana? Dari orang-orang yang memiliki
uang bebas seperti di atas.
X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi
bagaimana mekanismenya?
S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat
saling bantu membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta
bantuan. Hari ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu oleh
orang lain yang uang bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu.
Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.
Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.
X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu
si B, apakah bulan depan si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar
30%?! Jika ini yang terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A
meminjami dana ke si B, lalu si B harus ganti membantu dengan uang lebih ke si
A. Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja hukumnya sama dengan hutang piutang.
RIBA.
S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba.
Tetapi di MMM tidak begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada
aqadnya. Mau memberi bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta,
maksimal sepuluh juta. Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka
bulan depan, si B boleh meminta bantuan ke system karena mungkin butuh dana,
maka system akan menegacak, mencari anggota yang aqadnya lebih besar dari si A,
misalnya si Z. Maka si Z oleh system diminta transfer Rp 1.300.000 secara suka
rela, bahkan di MMM, orang-orang menunggu disuruh transfer ini antri benar.
Nah, si Z bulan depan bisa meminta bantuan ke system , maka system menyuruh si
H yang aqadnya lebih besar dari si Z. Begitu seterusnya. Gimana apakah ustadz
masih bersikeras menganggap MMM riba?!
X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah
faham, ana mohon maaf. Jika memang benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana
tidak dapat mengkategorikan ini bisnis maupun pinjam meminjam. Jadi karena
murni tolong menolong tak ada hukum RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh anggota
komunitas benar-benar menjaga keikhlasan, agar bantuannya tidak saja bermanfaat
buat orang lain tetapi menjadi wasilah datangnya kasih sayang Allah swt
sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya.
S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk
perbincangan ini, semoga bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah
menjaga niat.
Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X
*Mudah2an hasil wawancara ini bisa menjawab
beberapa pertanyaan teman2 tentang HUKUM MMM DALAM ISLAM, RIBA ATAU BUKAN… Jazakallah
Khairan…
SAKSIAKN VIDIO DI BAWAH INI SEMOGA BERMANFAAT
SAKSIAKN VIDIO DI BAWAH INI SEMOGA BERMANFAAT
Untuk Info Hub : 087890606645 atau 085262713149
atau Faca Book :
https://www.facebook.com/samsulbahrit
Sumber : http://masjamal.blogdetik.com/2014/01/11/halal-atau-riba-kah-mmm/
makasih nih jadi tau lebih detill
BalasHapusiya ucha...mksh......
HapusTp Mohon dipelajari lagi hukum yg sesungguhnya....
Hapus