Menurut Info : Walaupun K2 Belum
seluruhnyanya diumumkan oleh Daerah masing-masing, BKN Jakarta Sudah mulai
bersiap-siap untuk memproses Nomor Induk Pegawai ( NIP ), bagi yang sudah
dinyatakan lulus yang diumumkan pada situs resmi Menpan.
Eko Sutrisno adalah Kepala BKN Pusat ( Jakarata ) Telah mengelurkan surat edaran dan akan segera mengirimkan kepada seluruh Kepala Instansi Pusat dan Daerah, agar mengirimkna usulan pemberkasan Nomor Induk Kepegawaian. Paling lambat 31 Mei 20114.
Dan untuk ketetapan TMT 1 Maret 2014 untuk usulan sampai akhir Maret,
TMT 1 April 2014, dan seterusnya, dan untuk usulan hingga akir maret. TMT 1
April. Dan seterusnya.
Dalam Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 itu juga diingatkan keharusan adanya surat pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.
"Dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana," kata Eko.
Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
Kedua, usia paling tinggi 46
tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa
kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan
sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Keempat, penghasilannya tidak
dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam,
dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang
(TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(sam/jpnn)
......
BalasHapus