Rabu, 05 Maret 2014

Pemberkasan K2 akan segera dilaksanakan

Informasi Halaman :
Author : Samsul Bahri, berdomisili di Aceh Tamiang - Indonesia.
Judul Artikel : Pemberkasan K2 akan segera dilaksanakan
URL : http://samsul-samba.blogspot.com/2014/03/pemberkasan-k2-akan-segera-dilaksanakan.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!


Menurut Info : Walaupun K2 Belum seluruhnyanya diumumkan oleh Daerah masing-masing, BKN Jakarta Sudah mulai bersiap-siap untuk memproses Nomor Induk Pegawai ( NIP ), bagi yang sudah dinyatakan lulus yang diumumkan pada situs resmi Menpan.

Eko Sutrisno adalah Kepala BKN Pusat ( Jakarata ) Telah mengelurkan surat edaran dan akan segera mengirimkan kepada seluruh Kepala Instansi Pusat dan Daerah, agar mengirimkna usulan pemberkasan Nomor Induk Kepegawaian. Paling lambat 31 Mei 20114.
Dan untuk ketetapan TMT  1 Maret 2014 untuk usulan sampai akhir Maret, TMT 1 April 2014, dan seterusnya, dan untuk usulan hingga akir maret. TMT 1 April. Dan seterusnya.
 
Dalam Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99 itu juga diingatkan keharusan adanya surat pernyataan dari PPK yang menyatakan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.

"Dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana," kata Eko.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/jpnn)
Terima kasih atas kunjungannnya, komentar Anda sangat bermanfaat bagi kemajuan Informasi di Blog ini. Untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://samsul-samba.blogspot.com

1 komentar: