
Kamis (6/3) ini, kata Mukminan, sudah satu bulan PLN melakukan pemadaman bergilir.
Tapi tak ada sanksi apa-apa untuk PLN.
Karena itu, mulai sekarang, kata Mukminan, harus ada mekanisme/aturan pemberian
sanksi kepada PLN jika tak bisa
memberikan pelayanan yang baik. Jangan hanya pelanggan yang sering kena sanksi,
PLN juga harus diberi sanksi.
“Sanksinya bisa macam-macam, tergantung aturan
yang dibuat. Misalnya PLN
harus membagi-bagikan lilin dan lampu teplok gratis kepada pelanggan, serta
mendiskon tagihan listrik selama terjadi pemadaman bergilir. Kalau gau mau
diberi sanksi, cari cara lah supaya listrik jangan padam lagi,” ujar Mukminan.
Mukminan menilai, PT PLN sebagai BUMN yang sudah
berusia sangat tua, sampai saat ini belum memiliki manajemen yang profesional.
Permasalahan ini sudah terjadi puluhan tahun, tapi sampai sekarang sudah
bergonta-ganti pimpinannya, tetap saja tak mampu mengatasi pemadaman.
Pemeliharaan mesin selalu dijadikan alasan untuk melakukan pemadaman bergilir.(saf)
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/03/07/pln-cuma-bisa-menghibur-dengan-kata-maaf
0 komentar:
Posting Komentar