KAJEN - Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh
Polres Pekalongan, atas kasus dugaan manipulasi data persyaratan
seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh tenaga honorer kategori
dua (K2), dimungkinkan jumlah tersangka bertambah.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Hendri
Sujoko, kemarin. Dia mengungkapkan, bertambahnya jumlah tersangka dalam
kasus ini bisa dilihat pada proses perkembangan kasus ke depan dengan
bukti-bukti yang cukup kuat. ''Kita telah melakukan klarifikasi beberapa
waktu lalu.
Untuk memperoleh hasil yang lebih lengkap dan mendalam, kami akan
undang kembali sanksisanksi dan mengumpulkan barang bukti,'' katanya.
Sebagai bahan penyidikan lebih lanjut, pihaknya juga telah menyita
berbagai barang bukti dinilai kuat, seperti absensi yang telah
dimanipulasi datanya. ''Kami tengah berusaha, tapi semua menunggu proses
lebih lanjut,'' imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka tenaga honorer K2 kini
telah menjadi tersangka dugaan manipulsi data, yakni Kirno Pranoto (29),
guru SD 01 Paninggaran dan Fuad Hasan (29), guru SD 3 Podo Kecamatan
Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, saat Suara Merdeka hendak konfirmasi kepada Kepala SD
03 Podo, Kecamatan Kedungwuni Triningsih, kemarin, yang bersangkutan
tidak mau ditemui. Dia mewakilkan kepada salah seorang guru yang tidak
mau disebutkan namanya untuk menemui Suara Merdeka.
Mengaku Dipaksa
Guru tersebut menginformasikan bahwa kepala sekolah telah
menandatangani data Fuad Hasan, guru SD 3 Podo dan mengetahui secara
persis peruntukannya, yakni sebagai salah satu syarat mendaftar seleksi
CPNS.
Namun, hal tersebut dilakukan karena terpaksa. ''Kepala sekolah
memang menandatangani, karena itu merupakan salah satu tugasnya. Akan
tetapi, manipulasi data dilakukan karena dia mengaku dipaksa. Saya
sendiri tidak mengetahui dipaksa oleh tersangka seperti apa,'' katanya.
Dia menambahkan, semenjak dilaporkan ke pihak kepolisian, situasi
belajar dan mengajar di SDN 03 Podo tidak kondusif.
Pasalnya, tersangka Fuad Hasan tidak menjalankan tugas sebagaimana
mestinya dan konsentrasi kepala sekolah juga terganggu. ''Kondisi ini
jelas mengganggu sekolah, khususnya murid kelas dua. Kini Fuad jarang
berangkat mengajar, padahal menjadi guru pokok di kelas dua,'' ujarnya.
Informasi yang diterima itu, berbeda dari pengakuan kepala sekolah
saat di kepolisian, yang menyatakan bahwa dia tidak pernah memberikan
tanda tangan. Ketika itu kepala sekolah mengaku pernah memberikan tanda
tangan untuk keperluan melanjutkan studi saja.
Adapun Kepala SDN 1 Paninggaran Kabupaten Pekalongan Taufik mengaku
tidak mengetahui adanya manipulasi data atas tersangka Kirno Pranoto,
guru SD 01 Paninggaran, dan dia juga menyatakan tidak memberikan tanda
tangan. (H79-69)
0 komentar:
Posting Komentar