TAPAKTUAN - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Selasa (10/6) resmi dipecat,
karena dinilai melanggar kedisiplinan. Selain itu, tiga PNS lainnya
juga mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.
Sanksi pemecatan dan penurunan pangkat terhadap lima PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi PNS yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra SH, kepada Serambi, Selasa mengaku, pemberian sanksi terhadap lima PNS itu. “Dari lima PNS tersebut, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan tiga PNS lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat,” jelas HT Sama Indra.
“PNS yang mendapat sanksi itu pada umumnya sudah diberi teguran dan peringatan, namun tidak juga diindahkan. Sanksi yang diberikan ini sudah sesuai mekanisme dan prosedur berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010,” paparnya.
Menurut Bupati Aceh Selatan ini, pemberian sanksi terhadap lima PNS tersebut disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Mereka yang dipecat dan dikenai sanksi penurunan pangkat, karena mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS. Mereka melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” terang Bupati HT Sama Indra.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Selatan terus berupaya meningkatkan kinerja para PNS di lingkungannya, baik dari sisi kedisplinan maupun pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, jika ada PNS yang mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya, pihaknya mengaku tidak segan-segan memberi sanksi tegas.
“Pemecatan dan sanksi penurutan pangkat terhadap para PNS tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya, agar tidak mengabaikan tugas dan tanggungjawab sebagai PNS,” pungkasnya.(tz)
Sanksi pemecatan dan penurunan pangkat terhadap lima PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi PNS yang lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra SH, kepada Serambi, Selasa mengaku, pemberian sanksi terhadap lima PNS itu. “Dari lima PNS tersebut, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan tiga PNS lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat,” jelas HT Sama Indra.
“PNS yang mendapat sanksi itu pada umumnya sudah diberi teguran dan peringatan, namun tidak juga diindahkan. Sanksi yang diberikan ini sudah sesuai mekanisme dan prosedur berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010,” paparnya.
Menurut Bupati Aceh Selatan ini, pemberian sanksi terhadap lima PNS tersebut disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Mereka yang dipecat dan dikenai sanksi penurunan pangkat, karena mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS. Mereka melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” terang Bupati HT Sama Indra.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Selatan terus berupaya meningkatkan kinerja para PNS di lingkungannya, baik dari sisi kedisplinan maupun pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, jika ada PNS yang mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya, pihaknya mengaku tidak segan-segan memberi sanksi tegas.
“Pemecatan dan sanksi penurutan pangkat terhadap para PNS tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya, agar tidak mengabaikan tugas dan tanggungjawab sebagai PNS,” pungkasnya.(tz)
0 komentar:
Posting Komentar