KARANG BARU -
Sebanyak 71 orang tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
yang dianggap telah melanggar kedisiplinan kerja, kini nasibnya berada diujung
tanduk alias
terancam dipecat. Ancaman pemecatan itu berawal dari ketidak hadiran dalam apel
akbar seluruh jajaran SKPK dialun – alun (Lapangan Upacara Pemkab) pada 26
November 2014 lalu.
Karena yang tidak hadir
untuk mengikuti apel akbar terlalu banyak, maka Pemkab Aceh Tamiang mengundang
kembali para pegawai kontrak untuk diberi wejangan serta peringatan dikantor
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat
pada Jumat (5/12). Namun dari sebanyak 179
orang pegawai kontrak yang diundang karena dianggap tidak memiliki
kedisiplinan, hanya 108 orag saja yang hadir memenuhi undangan.
Asisten III Sekretariat
Pemkab Aceh Tamiang, Amiruddin, AR,SE selaku pembina apel lebih menekankan agar
para pegawai kontrak untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja yang
baik. Amir menjelaskan bahwa Bupati Hamdan Sati sudah mengeluarkan Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2013 tentang kedisiplinan tenaga kontrak. “Kami
harap agar seluruh tenaga kontrak Aceh Tamiang mempedomani ketentuan disiplin
yang telah ditetapkan”, ujar Amir.
Sementara itu Kepala BKPP
Aceh Tamiang, Syamsuri, SE dalam pengarahannya menyebutkan, kedepan Pemkab Aceh
Tamiang akan mengeluarkan gaji para tenaga kontrak disesuaikan menurut angka
kedisiplinan serta
kepatuhan dan kerajinan kerja.
“Bagi tenaga kontrak yang
rajin, disipilin serta memiliki kinerja yang tinggi maka gajinya akan
disesuaikan, sementara bagi sebaliknya akan diberi honor sesuai dengan ketidak
disiplinan dan kemalasannya atau akan diputuskan kontraknya”, ujar Syamsuri, SE.
Kepada Media ini,
Syamsuri, SE mengucapkan akan memberi sanksi tegas kepada tenaga kontrak yangh
tidak memiliki kedisiplinan dan kemampuan kerja. “Sanksi tegas harus ditegakkan
dan dijalankan. Bagi pelanggar disiplin kita tindak tegas dengan pemecatan atau
pemutusan kontrak”, ujar Syamsuri.
Usai memimpin Apel, Kabid
Kesejahteraan dan Informasi pada BKPP, Nur Aulia Angkat, SH, MH kepada
suara-tamiang menyebutkan, sebanyak 179 orang tidak disiplin yang harus
mengikuti apel tersebut berasal dari 13 SKPK, yakni tenaga kontrak dari
Sekretariat DPRK, Dinas Syariat Islam, Dishubkom informatika, kantor Camat
Bandar Pusaka, Kantor Camat Tamiang Hulu,Satpol PP, RSUD Tamiang, Dinkes
Discapil, Inspektorat, dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.
“Apel ini bertujuan untuk
pembinaan tenaga kontrak bagi yang melanggar disiplin kerja. Selain diberi
arahan dan peringatan keras, mereka juga harus menandatangani surat diatas
materai yang isinya sebuah pernyataan tidak mengulangi pelanggaran kembali”, ujar
Nur aulia Angkat. (suparmin/stc).
0 komentar:
Posting Komentar