JAKARTA - Dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan,
Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-struktural.
Ke-10 lembaga non
struktural yang dibubarkan itu adalah: 1. Dewan Penerbangan dan Antariksa
Nasional; 2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat; 3. Dewan Buku Nasional; 4. Komisi Hukum Nasional; 5.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Nasional.
Selain itu juga
turut dibubarkan 6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; 7. Badan
Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; 8. Komite Aksi Nasional
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak; 9. Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan 10. Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran
itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian
Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM;
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; Dewan Pengembangan
Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
Adapun tugas dan
fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang
Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara untuk
pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial; Dewan
Buku Nasional ke Kemendikbud; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ke
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak ke Kementerian
Tenaga Kerja; dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.
Adapun pembiayaan,
perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke
Kementerian Hukum dan HAM; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara
pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional,
dan Kementerian Keuangan.
“Pengalihan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
ditetapkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 176 Tahun 2014 itu.
Ditegaskan juga
dalam Perpres ini, biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Melalui Perpres tersebut,
Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari
pembentukan ke-10 lembaga non-struktural itu.
“Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada
5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
0 komentar:
Posting Komentar