Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengelola website berisi gambar dan
video porno online. Pelaku bernama DM, yang
bersangkutan diduga mengelola 3 website berisi 14 ribu konten porno.
"Setelah 2 hari melakukan penyelidikan di Bandung, tim penyidik telah menangkap seorang laki-laki yang dari hasil penyelidikan sebagai pelaku di Jl Haji Akbar no 46, Pasar Kaliki, Bandung atas nama DM usia 28 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Senin (24/2/2014).
"Setelah 2 hari melakukan penyelidikan di Bandung, tim penyidik telah menangkap seorang laki-laki yang dari hasil penyelidikan sebagai pelaku di Jl Haji Akbar no 46, Pasar Kaliki, Bandung atas nama DM usia 28 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Senin (24/2/2014).
"Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebagai pengelola, ada 3 website di sini nuxxxx.com, boxxx.com, saxxx.co.com yang berisi 14 ribu video porno. Modus operandinya pelaku mendapat video porno dari internet dan diupload ke website yang dikelola," sambungnya.
Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, di dalam website itu berisi video dan gambar porno yang tidak semua orang bebas mengakses karena harus mendaftar terlebih dahulu dengan paket seharga Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu. Konten porno yang dikelola juga berisi video dan gambar porno anak-anak tetapi sampai saat ini masih diteliti kisaran usianya.
Polisi
berhasil menelusuri akses dari server yang berada di Denpasar yang kemudian
dikembangkan bahwa posisi pelaku berada di Bandung. Barang bukti yang berhasil
diamankan berupa 2 buah handphone, 1 laptop, 1 modem, 3 kartu ATM dan 3 buku
tabungan. Pelaku sudah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2012.
"Pelaku
dikenakan Pasal 29 UU no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman sanksi
12 tahun atau denda Rp 6 miliar serta pasal 27 ayat 1 jo 52 UU ITE dengan
sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp 1 miliar. Ditambah sepertiga dari hukuman
karena anak-anak sebagai objeknya," jelasnya.
Brigjen Pol Arief Sulistyanto menambahkan, Polri masih akan mengembangkan dan mempelajari kasus ini. Arief menganggap kasus ini belum selesai sampai di pengelola saja, perlu pengembangan sampai ke produksinya.
Brigjen Pol Arief Sulistyanto menambahkan, Polri masih akan mengembangkan dan mempelajari kasus ini. Arief menganggap kasus ini belum selesai sampai di pengelola saja, perlu pengembangan sampai ke produksinya.
"Perkara
sudah cukup, tetapi ini kan baru yang menjual, saya beri target, jangan
pengelolanya, yang ingin kita kembangkan pelajari, adakah production house yang
membuat atau orang-orang yang membuat film-film itu di Indonesia," tutup
Brigjen Pol Arief Sulistyanto.
0 komentar:
Posting Komentar