Rabu, 26 Februari 2014

Bareskrim Polri Bekuk Pengelola Website Porno

Informasi Halaman :
Author : Samsul Bahri, berdomisili di Aceh Tamiang - Indonesia.
Judul Artikel : Bareskrim Polri Bekuk Pengelola Website Porno
URL : http://samsul-samba.blogspot.com/2014/02/bareskrim-polri-bekuk-pengelola-website.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengelola website berisi gambar dan video porno online. Pelaku bernama DM, yang bersangkutan diduga mengelola 3 website berisi 14 ribu konten porno.

"Setelah 2 hari melakukan penyelidikan di Bandung, tim penyidik telah menangkap seorang laki-laki yang dari hasil penyelidikan sebagai pelaku di Jl Haji Akbar no 46, Pasar Kaliki, Bandung atas nama DM usia 28 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Senin (24/2/2014).

"Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebagai pengelola, ada 3 website di sini nuxxxx.com, boxxx.com, saxxx.co.com yang berisi 14 ribu video porno. Modus operandinya pelaku mendapat video porno dari internet dan diupload ke website yang dikelola," sambungnya.

Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, di dalam website itu berisi video dan gambar porno yang tidak semua orang bebas mengakses karena harus mendaftar terlebih dahulu dengan paket seharga Rp 30 ribu sampai Rp 800 ribu. Konten porno yang dikelola juga berisi video dan gambar porno anak-anak tetapi sampai saat ini masih diteliti kisaran usianya.
Polisi berhasil menelusuri akses dari server yang berada di Denpasar yang kemudian dikembangkan bahwa posisi pelaku berada di Bandung. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah handphone, 1 laptop, 1 modem, 3 kartu ATM dan 3 buku tabungan. Pelaku sudah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2012.
"Pelaku dikenakan Pasal 29 UU no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman sanksi 12 tahun atau denda Rp 6 miliar serta pasal 27 ayat 1 jo 52 UU ITE dengan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp 1 miliar. Ditambah sepertiga dari hukuman karena anak-anak sebagai objeknya," jelasnya.

Brigjen Pol Arief Sulistyanto menambahkan, Polri masih akan mengembangkan dan mempelajari kasus ini. Arief menganggap kasus ini belum selesai sampai di pengelola saja, perlu pengembangan sampai ke produksinya.
"Perkara sudah cukup, tetapi ini kan baru yang menjual, saya beri target, jangan pengelolanya, yang ingin kita kembangkan pelajari, adakah production house yang membuat atau orang-orang yang membuat film-film itu di Indonesia," tutup Brigjen Pol Arief Sulistyanto.
Terima kasih atas kunjungannnya, komentar Anda sangat bermanfaat bagi kemajuan Informasi di Blog ini. Untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://samsul-samba.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar