BANDA ACEH - Makaroda MH, selaku hakim mediator meminta kuasa hukum
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan kuasa hukum Ketua
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aceh, untuk mengajukan
permohonan yang logis ke pihak PLN Wilayah Aceh dan Gubernur Aceh, guna membayar ganti rugi kepada pelanggan PLN karena seringnya padam listrik selama ini.
Makaroda
menyampaikan hal itu ketika menjawab Serambi, Rabu (26/3) kemarin,
seusai dirinya menjadi hakim mediator atas gugatan untuk kepentingan
publik (class action) terhadap PT PLN (tergugat I) dan Gubernur (tergugat II) yang diajukan Direktur YARA, Safaruddin SH dan Ketua KPAI Aceh, Anwar.
Kemarin,
saat sidang perdana perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Edi
SH menunjukkan Makaroda SH sebagai hakim mediator untuk memediasi
perkara tersebut, agar ada jalan keluar tanpa proses sidang.
“Ya,
dalam mediasi tadi, kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum kedua
tergugat sudah menjumpai saya untuk menjalani mediasi tahap pertama.
Saya menyarankan ke kuasa penggugat untuk mengajukan permohonan ke pihak
tergugat dalam bentuk yang konkret dan logis yang kira-kira sanggup
dipenuhi tergugat,” kata Makaroda.
Ditanya apa kira-kira contoh
permohonan logis itu, Makaroda tak bersedia menyebut karena tak boleh
mediator mengarahkan para pihak sedetail itu. Ia menyebutkan, jadwalnya
pada Jumat (28/3) besok, kuasa penggugat sudah harus menyerahkan
permohonan itu ke mediator untuk selanjutnya mediator menyampaikan
permohonan tersebut kepada kuasa tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, YARA dan KPAI Aceh menggugat PLN Wilayah Aceh, karena PLN
Aceh dinilai telah melanggar kewajiban hukum selaku penyedia tenaga
listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30
Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dalam pasal itu disebutkan,
konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu
dan keadaan yang baik.
YARA dan KPAI menggugat PN Aceh untuk mengganti biaya pembelian lilin oleh seluruh pelanggan PLN
saat terjadi pemadaman listrik, dengan asumsi harga lilin Rp 7.000 per
batang. Menurut hitungan YARA, warga mengeluarkan uang Rp 210.000 per
bulan untuk membeli lilin. Sedangkan jumlah pelanggan PLN berdasarkan data PLN tahun 2011 sebanyak 951.165 sambungan.
Khusus
kepada Gubernur (tergugat II), penggugat meminta Gubernur Aceh
menyediakan mesin pembangkit listrik kecil (genset) kepada setiap kepala
keluarga di Aceh. Pasalnya tergugat II sebagai pimpinan daerah
bertanggungjawab terhadap hal ini, selain juga memiliki kuasa terhadap
penggunaan APBA yang digunakan untuk kepentingan publik di daerah ini.
Dihubungi
malam tadi, Safaruddin mengatakan ia dan Anwar hanya sebagai principal
penggugat karena sudah menyerahkan perkara ini ke kuasa hukum mereka,
Deni Agustriarman SHI, Teuku Yusrizal SH, dan Henu Naslawaty SH.
“Makanya dalam sidang dan mediasi tadi, mereka yang masuk. Namun, mereka
sudah menyampaikan permintaan hakim mediator kepada kami dan kami
menyetujuinya,” jawab Safaruddin.
Karena itu, kata Safaruddin, jika dalam gugatan sebelumnya, mereka meminta pihak PLN
membayar pelanggan Rp 7 ribu per pelanggan per hari sebagai biaya untuk
membeli lilin, maka akan kami turunkan Rp 2 ribu, sehingga pihak PLN membayar Rp 5 ribu per pelanggan per setiap hari. Jumlah pelanggan listrik berdasarkan data PLN tahun 2011 sebanyak 951.165 pelanggan.
“Kami akan buat penurunan ini dalam addendum atau perjanjian perubahan permintaan pembayaran kepada PLN terhadap pelanggan,” jawab Safaruddin.
Kemarin,
ada yang unik saat sidang perdana class action atau gugatan untuk
kepentingan publik tersebut, yang berlangsung tak sampai 10 menit di
Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh itu. Pasalnya kuasa penggugat
meletakkan satu lampu penyimpanan arus listrik di meja mereka.
“Ini
untuk jaga-jaga saja agar ketika mati listrik, maka lampu ini bisa
digunakan untuk setidaknya dapat menerangi sedikit ruang sidang,” ucap
Safaruddin yang ikut sidang ini dengan duduk di bangku pengunjung.(sal)
sumber :
http://aceh.tribunnews.com/2014/03/27/pln-mulai-disidang?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
0 komentar:
Posting Komentar