Jumat, 28 Maret 2014

PLN Mulai Disidang

Informasi Halaman :
Author : Samsul Bahri, berdomisili di Aceh Tamiang - Indonesia.
Judul Artikel : PLN Mulai Disidang
URL : http://samsul-samba.blogspot.com/2014/03/pln-mulai-disidang.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

BANDA ACEH - Makaroda MH, selaku hakim mediator meminta kuasa hukum Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan kuasa hukum Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aceh, untuk mengajukan permohonan yang logis ke pihak PLN Wilayah Aceh dan Gubernur Aceh, guna membayar ganti rugi kepada pelanggan PLN karena seringnya padam listrik selama ini.

Makaroda menyampaikan hal itu ketika menjawab Serambi, Rabu (26/3) kemarin, seusai dirinya menjadi hakim mediator atas gugatan untuk kepentingan publik (class action) terhadap PT PLN (tergugat I) dan Gubernur (tergugat II) yang diajukan Direktur YARA, Safaruddin SH dan Ketua KPAI Aceh, Anwar.
Kemarin, saat sidang perdana perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Edi SH menunjukkan Makaroda SH sebagai hakim mediator untuk memediasi perkara tersebut, agar ada jalan keluar tanpa proses sidang.
“Ya, dalam mediasi tadi, kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum kedua tergugat sudah menjumpai saya untuk menjalani mediasi tahap pertama. Saya menyarankan ke kuasa penggugat untuk mengajukan permohonan ke pihak tergugat dalam bentuk yang konkret dan logis yang kira-kira sanggup dipenuhi tergugat,” kata Makaroda.
Ditanya apa kira-kira contoh permohonan logis itu, Makaroda tak bersedia menyebut karena tak boleh mediator mengarahkan para pihak sedetail itu. Ia menyebutkan, jadwalnya pada Jumat (28/3) besok, kuasa penggugat sudah harus menyerahkan permohonan itu ke mediator untuk selanjutnya mediator menyampaikan permohonan tersebut kepada kuasa tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, YARA dan KPAI Aceh menggugat PLN Wilayah Aceh, karena PLN Aceh dinilai telah melanggar kewajiban hukum selaku penyedia tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dalam pasal itu disebutkan, konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik.
YARA dan KPAI menggugat PN Aceh untuk mengganti biaya pembelian lilin oleh seluruh pelanggan PLN saat terjadi pemadaman listrik, dengan asumsi harga lilin Rp 7.000 per batang. Menurut hitungan YARA, warga mengeluarkan uang Rp 210.000 per bulan untuk membeli lilin. Sedangkan jumlah pelanggan PLN berdasarkan data PLN tahun 2011 sebanyak 951.165 sambungan.
Khusus kepada Gubernur (tergugat II), penggugat meminta Gubernur Aceh menyediakan mesin pembangkit listrik kecil (genset) kepada setiap kepala keluarga di Aceh. Pasalnya tergugat II sebagai pimpinan daerah bertanggungjawab terhadap hal ini, selain juga memiliki kuasa terhadap penggunaan APBA yang digunakan untuk kepentingan publik di daerah ini.
Dihubungi malam tadi, Safaruddin mengatakan ia dan Anwar hanya sebagai principal penggugat karena sudah menyerahkan perkara ini ke kuasa hukum mereka, Deni Agustriarman SHI, Teuku Yusrizal SH, dan Henu Naslawaty SH. “Makanya dalam sidang dan mediasi tadi, mereka yang masuk. Namun, mereka sudah menyampaikan permintaan hakim mediator kepada kami dan kami menyetujuinya,” jawab Safaruddin.
Karena itu, kata Safaruddin, jika dalam gugatan sebelumnya, mereka meminta pihak PLN membayar pelanggan Rp 7 ribu per pelanggan per hari sebagai biaya untuk membeli lilin, maka akan kami turunkan Rp 2 ribu, sehingga pihak PLN membayar Rp 5 ribu per pelanggan per setiap hari. Jumlah pelanggan listrik berdasarkan data PLN tahun 2011 sebanyak 951.165 pelanggan.
“Kami akan buat penurunan ini dalam addendum atau perjanjian perubahan permintaan pembayaran kepada PLN terhadap pelanggan,” jawab Safaruddin.
Kemarin, ada yang unik saat sidang perdana class action atau gugatan untuk kepentingan publik tersebut, yang berlangsung tak sampai 10 menit di Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh itu. Pasalnya kuasa penggugat meletakkan satu lampu penyimpanan arus listrik di meja mereka.
“Ini untuk jaga-jaga saja agar ketika mati listrik, maka lampu ini bisa digunakan untuk setidaknya dapat menerangi sedikit ruang sidang,” ucap Safaruddin yang ikut sidang ini dengan duduk di bangku pengunjung.(sal)

sumber : 
http://aceh.tribunnews.com/2014/03/27/pln-mulai-disidang?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
 
Terima kasih atas kunjungannnya, komentar Anda sangat bermanfaat bagi kemajuan Informasi di Blog ini. Untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://samsul-samba.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar