ACEH TAMIANG
– Tenaga honorer yang lulus CPNS menggunakan data fiktif melalui jalur
honorer K2 di Kabupaten Aceh Tamiang, tampaknya mulai kalang kabut.
Pasalnya, tim Pansus DPRK setempat meminta tenaga honorer tersebut harus
ditindak tegas dengan sanksi hukum.
“Pemkab harus menindak tegas pelaku
sesuai dengan undang-undang berlaku. Tidak saja tenaga K2, tetapi juga
sanksi itu kepada SKPK maupun pihak lainnya yang terkait K2 bodong,”
tegas Jafar Ketong, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang, kemarin.
Dikatakannya, selama dilakukan investigasi ada bebarapa point yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah Kabupate Aceh Tamiang. Namun sebelumnya hal itu dilakukan, terlebih dahulu akan disampaikan dalam rapat Paripurna.
Dikatakannya, selama dilakukan investigasi ada bebarapa point yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah Kabupate Aceh Tamiang. Namun sebelumnya hal itu dilakukan, terlebih dahulu akan disampaikan dalam rapat Paripurna.
“Hasil Tim pansus akan kami
paripurnakan terlebih dahulu. Yang pasti hasilnya sesuai dengan tuntutan
tenaga honorer K2 yang tidak lulus,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari hasil investigasi
Tim Pansus tersebut akan dirangkum dalam bentuk rekomedasi yang akan
disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah untuk
ditindaklanjuti. Diharapkan rekomendasi tersebut akan selesai
diparipurnakan hingga Pemilu legislatif 2014 mendatang.
Dalam investigasi terhadap honorer K2 bodong ini, tim Pansus DPRK sangat serius melakukannya mengingat banyaknya masukan dan kritikan yang masuk ke DPRK Atam.
Dalam investigasi terhadap honorer K2 bodong ini, tim Pansus DPRK sangat serius melakukannya mengingat banyaknya masukan dan kritikan yang masuk ke DPRK Atam.
Sementara Kepala BKPP Atam, Ahmad As’adi
menyebutkan pihaknya selama ini telah menemukan puluhan K2 bodong dari
672 orang yang dinyatakan lulus CPNS. (urd)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/04/04/226244/Ketua-Pansus-Minta-Honorer-K2-Bodong-Diproses-Hukum-
0 komentar:
Posting Komentar