SIGLI - Mahasiswa Diploma III (D3) Akademi Manajemen Informatika Komputer (AMIK) Jabal Ghafur, Sigli, Jumat (4/4) melaporkan Ketua Yayasan Jabal Ghafur, Hanif Basyah ke Polres Pidie.
“Kami melaporkan Ketua Yayasan Jabal Ghafur,
Hanif Basyah, karena 82 mahasiswa AMIK yang telah diyudisium pada tahun
2012 lalu, hingga kini tak diberikan ijazah,” kata Kuasa Hukum
mahasiswa AMIK Jabal Ghafur Sigli, Safaruddin SH, kepada Serambi Jumat (4/4).
Kata Safaruddin, ditahannya ijazah terhadap 82 mahasiswa AMIK diduga pihak pengelola AMIK Jabal Ghafur telah melakukan penipuan terhadap mahasiswa yang telah diyudisium.
Katanya,
tidak ada alasan bagi AMIK menahan ijazah mahasiswa yang telah
diyudisium. Padahal, sebagian mahasiswa yang lain justru diberikan
ijazah. Menurut Safaruddin, alasan AMIK tidak memberikan ijazah bagi
mahasiswa itu karena tidak menyerahkan karya ilmiah sangat tidak masuk
akal. Sebab, tidak mungkin mahasiswa bisa ikut yudisium jika tidak
menyerahkan hasil karya ilmiah.
Kata Safaruddin, masalah tersebut
sudah pernah dimediasi oleh Komisi E DPRK Pidie, tapi berakhir buntu.
“Artinya mahasiswa telah menempuh cara-cara baik dalam menyelesaikan
masalah tersebut,” katanya.
Direktur AMIK Sigli, Bukhari yang
dihubungi Serambi kemarin, tidak mengangkat handphone. Begitu juga pesan
singkat SMS tak dibalasnya.
Sementara itu, Kapolres Pidie, AKBP
Sunarya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim SH, yang dihubungi
Serambi, Jumat (4/4) mengakui telah menerima laporan dari mahasiswa AMIK
Jabal Ghafur
Sigli, terkait belum diberikan ijazah. “Kami akan pelajari dulu laporan
tersebut, apakah ada unsur penipuan atau tidak terhadap ditahannya
ijazah,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie seraya menyebutkan dalam waktu
dekat ini akan memanggil saksi-saksi baik dari kalangan mahasiswa maupun
dari kalangan kampus.(naz)
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2014/04/05/mahasiswa-polisikan-ketua-yayasan-jabal-ghafur?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
0 komentar:
Posting Komentar