Cara Pengajuan NUPTK Terbaru - Bagi Guru semua, NUPTK adalah salah satu hal terpenting saat ini. Apapun data yang dibutuhkan pasti memerlukan NUPTK. Terlebih lagi untuk Guru Non PNS, pasti sangat membutuhkan NUPTK. Karena apapun bentuk dana yang diberikan Pemerintah nampaknya sekarang selalu menempatkan NUPTK sebagai salah satu sarat utamanya. Untuk itu, Cara Pengajuan NUPTK 2015 Terbaru haruslah Bapak Ibu Guru pahami dengan seksama.
![]() |
Cara Pengajuan NUPTK Terbaru |
Seperti Cara Daftar NUPTK Padamu Nege
ri Online yang pernah kami tulis terdahulu, namun untuk kali ini kami akan sampaikan adalah Cara Pengajuan NUPTK 2015 Terbaru Untuk Guru Non PNS. Semoga saja bisa membantu teman-teman yang belum mendapatkan NUPTK agar secepatnya bisa mendapatkan NUPTK. Namun sebelum mengetahui Cara Pengajuan NUPTK 2015 sebaiknya Bapak Ibu Guru lihat dulu Syarat Pengajuan NUPTK 2015 Terbaru.
Cara Pengajuan NUPTK 2015 Untuk Guru Non PNS
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3. Cetak Portofolio
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5. Copy Akte Pendirian Yayasan
6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Nah, demikian Info Guru Terbaru yang bisa kami sampaikan mengenai Cara Pengajuan NUPTK Terbaru untuk Guru Non PNS. Semoga bisa bermanfaat bagi Bapak Ibu Guru semuanya. Terimakasih atas perhatiannya dan sampai jumpa kembali dengan kabar terbaru dari kami selanjutnya.
sumber : http://www.infoguruterbaru.com/2015/01/cara-pengajuan-nuptk-terbaru.html
0 komentar:
Posting Komentar