BANDA ACEH - Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat
(BPM) Provinsi Aceh, membuka kesempatan kerja kepada putra-putri di Aceh untuk
menjadi Fasilitator Kabupaten Perguliran dan Pengembangan Usaha (F-PPU). BPM
Aceh membutuhkan 18 orang F-PPU untuk ditempatkan di 18 kabupaten di Aceh.
“Bagi yang berminat menjadi Fasilitator Kabupaten
Perguliran Dana Simpan Pinjam dan Pengembangan Usaha, bisa melihat persyaratan
tata cara melamarnya di papan pengumuman Kantor BPM Aceh, atau di Harian
Serambi Indonesia edisi 1 Maret 2014,” kata Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hasan
MM kepada Serambi, Jumat (28/2), di ruang kerjanya. Menurut Zulkifli, perekrutan F-PPU ini dilakukan
berdasarkan surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 402/1272/PMD,
tertanggal 21 Februari 2014 tentang rekrutmen perguliran dan pengembangan
usaha. Jumlah fasilitator yang direkrut 18 orang untuk ditempatkan
masing-masing 1 orang di 18 kabupaten di Aceh.
Zulkifli menyebutkan, F-PPU akan bertugas
membantu pendampingan kegiatan usaha simpan pinjam dan pengembangan usaha,
dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan yang bersumber dari APBN dan Program
Bantuan Keuangan Pemakmue Gampong (BKPG) yang bersumber dari APBA.
Kepala BPM Aceh menyebutkan, beberapa persyaratan
umum calon pelamar antara lain, pendidikan S1 atau D3, usia maksimal 50 tahun,
memiliki pengalaman kerja terutama dalam pengelolaan keuangan simpan pinjam.
Selain itu, memahami mekanisme laporan keuangan, prinsip dan prosedur
pengelolaan lembaga keuangan, serta mampu mengoperasikan komputer minimal
program Microsoft Office. mengungkapkan, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa merekrut F-PPU, kata Zulkifli Hasan, bertujuan agar dana simpan pinjam dan
kegiatan usaha yang telah dimodali melalui sumber dana PNPM dan BKPG, usahanya
bisa terus berlanjut untuk memberikan pendapatan bagi keluarganya dan kesejahteraan
bagi anggota kelompok maupun pengurus yang mengelola.
“Untuk itu, perlu seorang fasilitator yang bisa
memberikan motivasi kepada pengelola dana simpan pinjam maupun usaha ekonomi
produktif, agar usahanya bisa terus berlanjut,” ujar Zulkifli Hasan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh,
Zulkifli Hasan menjelaskan, tugas pokok dan fungsi F-PPU antara lain
memfasilitasi penguatan kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dan kelompok
usaha ekonomi produktif (UEP). Juga melakukan review terhadap bantuan teknis
kelembagaan dana bergulir yang mencakup perencanaan, administrasi dan
pelaporan, pengelolaan dokumen administrasi, laporan khusus dana bergulir dan
pengelolaan kegiatan dana bergulir.
Selanjutnya, melakukan pemeriksaan pengelolaan
dana bergulir, melalukan supervisi sistem pengelolaan dana bergulir,
mengidentifikasi dan memetakan potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan
menjadi usaha ekonomi bagi kelompok penerima dana bergulir. Diantaranya, teknik
pengolahan dan produksi, pemasaran dan kelanjutan usaha.
F-PPU juga bertugas membuat rencana peningkatan
kapasitas pengelolaan keuangan dana bergulir di UPK, pengembangan usaha
kelompok SPP dan UEP, memberikan bantuan teknis kepada PL UPK dalam mendorong
pertumbuhan kelompok baru. Juga memfasilitasi jaringan kerja sama dengan
lembaga pembiayaan, lembaga penyedia program dan sebagainya dalam peningkatan
permodalan dan pengembangan usaha kelompok.
“F-PPU juga diberikan tugas melakukan evaluasi
kondisi UPK dan kelompok, mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan
dan kebijakan terkait pengembangan kegiatan dana bergulir,” demikian Kepala BPM
Aceh, Drs Zulkifli Hasan MM.(her)
0 komentar:
Posting Komentar