Sabtu, 01 Maret 2014

Inilah Kriteria Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi CPNS

Informasi Halaman :
Author : Samsul Bahri, berdomisili di Aceh Tamiang - Indonesia.
Judul Artikel : Inilah Kriteria Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi CPNS
URL : http://samsul-samba.blogspot.com/2014/03/inilah-kriteria-honorer-k2-yang-bakal.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!


JAKARTA - Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak.
Ini menyusul pernyataan  Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.
"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan.
Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.

Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
Kedua,  usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai  CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam,  dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/esy/jpnn)








Terima kasih atas kunjungannnya, komentar Anda sangat bermanfaat bagi kemajuan Informasi di Blog ini. Untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di http://samsul-samba.blogspot.com

4 komentar:

  1. Balasan
    1. menunggu, semoga ada kebijakan dari pemerintah kita yang baru ada pengangkatan lagi untuk honorer

      Hapus
  2. Bagaimana dengan para honorer yang tidak termasuk K 1/2, padahal mereka telah mengabdikan dirinya dan turut mencerdaskan kehidupan bangsa, usianya udah setengah abad, setiap saat disela-sela pengabdiannya mimpikan jadi PNS, kriteria apalagi yang akan dibuat pemerintah ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mas anonim, :....biasa a setiap ganti mentri ganti aturan..........yg pnting sk mulai bkti harus di simpan.....

      Hapus